KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 123
Ketentuztn mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemitraan. . Bagian Keempat Usaha Perbenihan Tanaman Hortil<ultura Paragr:af I Umum
