KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 82
(1) Apabila permohonan Hak PVT diajukan dengan hak
prioritas, yang dianggap sebagai tanggal penerinraan yaitu tanggal penerimaan permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri. (21 Tanggal penerimaan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menentukan sifat kebaruan varietas yang dimohonkan.
