KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 81
Dalam hal satu varietas tanaman dengan sifat yang sama diajukan oleh lebih dari satu pemohon, hanya permohonan yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang diterima.
Pasal 82 . .
SK No 094838 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
