KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 80
(1) Kepala Kantor PVT setelah menerima permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 danlatau Pasal 79 melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (21 Apabila pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan:
- telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan mengumumkan permohonan;
- terdapat ketidaklengkapan dalam persyaratan, kepala Kantor PVT meminta kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan; . atau
- tidak memenuhi sifat kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), kepala Kantor,PVT menolak permohonan Hak PVT dengan disertai alasan.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b, dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya atas perrnintaan pemohon.
(4) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus mendapat persetujuan kepala Kantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud padi
ayat (2) huruf b dan ayat (3) pemohon:
- tetap tidak melengkapi kekurangan dalam persyaratan, permohonan'dianggap ditarik kembali; atau
- telah melengkapi persyaratan, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan mengumumkan f ermohonan.
