KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 79
(1) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Hak PVT
menggui-rakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 huruf h, harus memenuhi persyaratan:
- diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan Hak PVT yang pertama kali di negara lain;
- dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang pertama kah dan disahkan oleh yang berwenang di suatu negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan;
- dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama di negara lain; dan
- dilengkapi salinan sah penclakan tlak PVT, dalam hal Hak PVT dimaksud pernah ditolak. (21 Dalanr hal surat permohonan Hak PVT sebagairnana dimaksud pada ayat (1) hunrf b tidak diterbitkan, dapat menggunakan surat keterangan dari pejabat yang berwenang di suatu negara
Pasal 80 .
SK No 094837 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
