KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 78
Pemohon menyampaikan permohonan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 75 dengan melengkapi dokumen:
- formulir. . .
SK No 094836 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- formulir permohonan yang memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- nama dan alamat lengkap pemolron;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; dan
- nama varietas;
- bukti setor pembayaran permohonan;
- deskripsi varietas baru;
- foto yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya;
- surat kuasa kepada konsultan yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan konsultan di atas kertas bermaterai, dalam hal permohonan Hak PVT diajukan melalui konsultan PVT;
- sertifikat keamanan hayati PRG dari instansi yang berwenang, dalam hal merupakan varietas hasil rekayasa genetik;
- surat perjanjian dengan pemilik varietas asal, dalam hal nrerupakan varieras turunan esensial; dan
- salinan sah surat dan dokumen permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan'oleh yang berwenang di negara asal, dalam hal merupakan permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas.
