KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 77
Pegawai Kantor PVT selama masih dinas aktif hingga selama 1 (satu) tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan Hak P\rT, kecuali dalam hal kepemilikan Hak PVT diperoleh karena warisan. . Bagian Kedua Tata Cara Permohonan
