KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 76
(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:
- pemulia;
- orarrg atau badan usaha yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas tanaman dari pemulia;
- ahli u,aris; atau
- konsultan PVT. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang pemohonnya tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.
(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d harus terdaftar di Kantor PVT. (41 Konsulta.n PVT berkeu,ajiban. menjaga kerahasiaan varietas tanaman dan seluruh dckumen permohonan Hak PVT, sampai dengan tanggal diurnumkannya permohonan Hak PVT yang bersangkutan.
