KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 12
(1) Pertrsahaan Perkebunan yang rneirdapatkan perizinan
Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
- area
SK No 094813 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13_
- area penggunaan lain yang berada di luar HGU; dan/atau
- area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilrtasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.
(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk USaha Perkebunan diberikan HGU.
