KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 13
Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimakSud dalam Pasal 12 tidak mengurangi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
