KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 14
(1) Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 12 diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan pekebun berbasis komoditas Perkebunan.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berupa:
- kelompok tani;
- gabungan kelompok tani;
- lemhaga ekonomi petani; dan/atau
- koperasi.
