KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 15
Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) wajib:
- mengusahakan dan memanfaatkan lahan yangdifasilitasi;
- menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; darr
- melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik.
