KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 16
Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan rnelalui:
- pola kredit;
- pola bagi hasil;
- bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau
- bentuk kemitraan lainnya.
