Pasal 10
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi batasan
luas maksimum atau batasan luas minimum setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai denda.
(2) I)enda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
- kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan rumus: kelebihan luas lahan yang diusahakan (per hektare) x harga nilai jtral objek pajak dikali 2 (dua); atau
- kekurangan luas minimum dihitung menggunakan rumus: kekurangan luas lahan yang dipindahkan (per hektare) x harga nilai jual objek pajak dikati 2 (dua).
(3) Denda sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) diterbitkan
dalam bentuk surat tagihan.
(4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh penerbit pbrizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya.
(5) De.da. yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peratu ran perundang-undangan.
Pasal 1 1
Apabila dalam jangka .u"i.t, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) diterima, Perusahaan perkebunan:
- telah membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimirm atau luas minimum; atau
- tidak membayar denda dan tidak memenuhi batasan,luas maksimum atau luas minimum, dikenai sanksi pencabutan perizinan Berusaha perkebunan. Paragtaf 2 Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
