KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 9
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a disampaikan nraksimal 3 (tiga) kali kepada Perusahaan Perkebunan dengan j.angka waktu peringatan masing-rnasing 4 (empat) bulan berturut-turut.
Pasal 10. . .
SK No 094812 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2_
