KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 8
(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Per.sal 3 ayat (1) atau
Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- denda; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
