KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 7
Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (21.
