KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagairnana climakstrd dalam pasal 16; dan
- tahapan fasilitasr pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud daiam pasal 22, diatur dengan Peraturan Menteri.
