KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 24
Perusahaan Perkebunan waj ib menyampaikar. laporan fasilitasi perrrbangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya.
