KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 25
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan
mengenai:
- kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O%o (dua puluh persen) sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 12; danlatau j
- pelaporan fasilitasi pembarrgrnan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal24, dikenai sanksi administratif. (2\ Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan.
