KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 4
(1) Batasan luas minirnum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk Perusahaan Perkebunan
yang melakukan kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan yang menurut' sifat dan karakteristiknya terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil Perkebunan. (21 Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliPrrti:
- kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) hektare;
- tebu minimum 2.0OO (dua ribu) hektare; dan
- teh minimurn 600 (enam ratus) hektare.
(3) Penetapan batasan luas minimum sebagaimana Cimaksud
pada ayat (2) didasarkan pada skala ekonomis Usaha Perkebunan.
(4) Batasan luas minimurn sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dipenuhi dari lahan milik Perusahaan Perkebunan.
