KEPMEN
PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN
Pasal 5
(1) Perusahaan Perkebunan yang tidak dapat memenuhi
batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dapat melakukan kemitraan.
(2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan Perkebunan harus memiliki lahan minimum 2Oo/o (dua puluh persen) dari luas lahan yang diusahakan sendiri.
