Pasal 125
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 124
ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemurnian jenis dan/atau .varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru. (21 Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerirrtah dan/atau Pemerintah Daerah. pemuliaan (3) Varietas baru yang dihasilkan dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan diluncurkan wajib didaftarkan sebelum diedarkan.
(4) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihasilkan melalui Pernuliaan di dalam negeri atau dengan Introduksi. (s) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk Benih atau materi.incluk yang belum ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Ketentuan kewaj iban pendafta ran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan pemuliaan di dalam negeri untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 {satu) kelompok dalam, satu wilayah kabupaten/kota.
(7) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayaq (6)
diberlakukan dengan ketentuan: a pblaku - usaha perseorangan atau kelompok rr,elaporkan kepada unit pelaisana teknis perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang p€rgew€sorr pendaftaran Varietas Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur setenrpat dan Menteri; dan b: Varietas...
SK No 094855 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Varietas ,*,t?rr,rru diproduksi secara lokal dan diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
