Pasal 126
(1) Perrruliaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125 ayat (4) dapat dilaxrrkan dengan metode:
- seleksi;
- persilangan/hibridisasi;
- mutasi;
- ploidisasi/penggandaan kromosom; atau
- teknologi rekayasa genetik. (21 Metode seleksi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pemilihan genotipe dengan karakter unggul melalui metode yang sesuai untuk mendapatkan Varietas Unggul.
(3) Metode persilangan/hibridisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakutian dengan menyilangkan dua tetua atau lebih yang memiliki karakter unggul untuk mendapatkan Varietas Unggul.
(4) Metode mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan dengan cara menggunakan sinar radio aktif, bahan kimia, dan/atau metode kultur jaringan pada tanaman dan/atau bagian tanaman.
(5) Metode ploidisasi/penggandaan kromosom sebagairnana
dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan dengan cara penggunaan bahan kimia yang dapat menggandakan jumlah kromosom pada tanaman dan/atau bagian tanaman
(6) Metode teknologi rekayasa genetik sebagaimana dimaksud
pada ayat (t) huruf e clilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamhnan hayati. Pasal l2'7
(1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam pasal l2s
ayat (4), harus memenuhi:
- ketentuan peraruran perundang-unclangan di bidang , karantina turnbuhan;
- jumlah Benih yang diintroduksi sesuai dengan kebututran; dan
- memiliki deskripsi varietas.
(2) Introduksi
SK No 094856 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapatizin dari pemilik varietas atau kuasanya.
(3) selain mendapat izin dari pemilik varietas atau kuasanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Introduksi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat. (41 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan Berusaha.
Paragraf 3 Pendaftararr ar-au Pelepasan Varietas Hortikultura
