BENDUNGAN
Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula
www.djpp.depkumham.go.id
dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
- Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
- Bangunan pelengkap adalah bangunan berikut komponen dan fasilitasnya yang secara fungsional menjadi satu kesatuan dengan bendungan.
- Kegagalan bendungan adalah keruntuhan sebagian atau seluruh bendungan atau bangunan pelengkapnya dan/atau kerusakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya bendungan.
- Pengamanan bendungan adalah kegiatan yang secara sistematis dilakukan untuk mencegah atau menghindari kemungkinan terjadinya kegagalan bendungan.
- Pemilik bendungan adalah Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha, yang bertanggung jawab atas pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
- Pembangun bendungan adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, badan usaha yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik bendungan untuk menyelenggarakan pembangunan bendungan.
- Pengelola bendungan adalah instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, badan usaha yang ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik bendungan untuk menyelenggarakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
- Unit pengelola bendungan adalah unit yang merupakan bagian dari Pengelola bendungan yang ditetapkan oleh Pemilik bendungan untuk melaksanakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
- Instansi teknis keamanan bendungan adalah instansi yang bertugas membantu Menteri dalam penanganan keamanan bendungan.
- Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan adalah unit yang dibentuk untuk memberikan dukungan teknis kepada instansi teknis keamanan bendungan.
- Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
- Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
- Dokumen pengelolaan lingkungan hidup adalah dokumen yang berisi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Pengaturan bendungan dimaksudkan agar penyelenggaraan pembangunan
bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya dilaksanakan secara tertib dengan memperhatikan daya dukung lingkungan hidup, kelayakan teknis, kelayakan ekonomis, kelayakan lingkungan, dan keamanan bendungan.
(2) Pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi pengamanan tampungan limbah tambang (tailing) atau tampungan lumpur.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 3
(1) Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi pengaturan pembangunan bendungan
dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- bendungan dengan tinggi 15 (lima belas) meter atau lebih diukur dari dasar fondasi terdalam;
- bendungan dengan tinggi 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter diukur dari dasar fondasi terdalam dengan ketentuan:
- panjang puncak bendungan paling sedikit 500 (lima ratus) meter;
- daya tampung waduk paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) meter kubik; atau
- debit banjir maksimal yang diperhitungkan paling sedikit 1.000 (seribu) meter kubik per detik; atau
- bendungan yang mempunyai kesulitan khusus pada fondasi atau bendungan yang didesain menggunakan teknologi baru dan/atau bendungan yang mempunyai kelas bahaya tinggi.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) Pembangunan bendungan dilakukan untuk pengelolaan sumber daya air.
(2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk penyediaan air
baku, penyediaan air irigasi, pengendalian banjir, dan/atau pembangkit listrik tenaga air.
Pasal 5
Pembangunan bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing) dan penampungan lumpur mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
Pasal 6
Instansi pemerintah atau badan usaha dalam melaksanakan pembangunan bendungan wajib menggunakan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan keterampilan di bidang bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 7
Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 meliputi tahapan:
- persiapan pembangunan;
- perencanaan pembangunan;
- pelaksanaan konstruksi; dan
- pengisian awal waduk.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kedua Persiapan Pembangunan
Paragraf 1 Umum
Pasal 8
(1) Pembangunan bendungan untuk pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan
rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang
bersangkutan belum ditetapkan, pembangunan bendungan disusun berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada wilayah sungai dan rencana tata ruang pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Dalam rangka pembangunan bendungan diperlukan izin penggunaan sumber daya air.
(2) Bendungan penampung limbah tambang (tailing) yang tidak memerlukan sumber daya
air dan bendungan penampung lumpur tidak memerlukan izin penggunaan sumber daya air.
Paragraf 2 Izin Penggunaan Sumber Daya Air
Pasal 10
(1) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
diberikan oleh:
- Menteri untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
- gubernur untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
- bupati/walikota untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan permohonan dari Pembangun bendungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokumen:
- permohonan izin penggunaan sumber daya air;
- identitas Pembangun bendungan; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi teknis
dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Berdasarkan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus mengeluarkan keputusan untuk memberikan izin atau menolak permohonan izin.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota memberikan izin penggunaan sumber daya air.
(3) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota harus menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.
Pasal 12
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas Pembangun bendungan;
- lokasi penggunaan sumber daya air;
- maksud dan tujuan pembangunan dan pengelolaan bendungan;
- jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
- volume air dan/atau jumlah daya air;
- rencana penggunaan sumber daya air;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- jangka waktu berlakunya izin.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dipertimbangkan
berdasarkan rencana keuangan investasi pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
Pasal 13
(1) Jangka waktu izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) huruf h dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah mendapat izin penggunaan
sumber daya air, Pembangun bendungan harus mengajukan permohonan persetujuan prinsip pembangunan.
Bagian Ketiga Persetujuan Prinsip Pembangunan
Pasal 14
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) diajukan oleh Pembangun bendungan kepada:
- Menteri untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
- gubernur untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota; dan
- bupati/walikota untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah Pembangun bendungan memperoleh izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal 15
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen:
- permohonan persetujuan prinsip pembangunan;
- identitas Pembangun bendungan; dan
www.djpp.depkumham.go.id
- izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan;
- dokumen studi kelayakan; dan
- dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Dalam hal bendungan ditujukan untuk penampungan limbah tambang (tailing),
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.
Pasal 16
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengeluarkan keputusan untuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan persetujuan.
(2) Penolakan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
(3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak mengeluarkan keputusan, permohonan dinyatakan ditolak.
(4) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan alasan tertulis.
Pasal 17
(1) Persetujuan prinsip pembangunan bendungan paling sedikit memuat:
- identitas Pembangun bendungan;
- lokasi bendungan yang akan dibangun;
- maksud dan tujuan pembangunan bendungan;
- jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- jangka waktu berlakunya izin.
(2) Persetujuan prinsip pembangunan bendungan diberikan untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pembangunan bendungan dilakukan untuk penampungan limbah tambang
(tailing), perpanjangan persetujuan prinsip pembangunan diberikan selain berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditambah dengan rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan prinsip pembangunan bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat Perencanaan Pembangunan
Pasal 19
(1) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
b meliputi:
- studi kelayakan;
- penyusunan desain; dan
- studi pengadaan tanah.
(2) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan memperhatikan:
- kondisi sumber daya air;
- keberadaan masyarakat;
- benda bersejarah;
- daya dukung lingkungan hidup; dan
- rencana tata ruang wilayah.
(3) Dalam perencanaan pembangunan bendungan harus dilakukan pertemuan konsultasi
publik.
(4) Perencanaan pembangunan bendungan disusun oleh Pembangun bendungan dengan
mengacu pada norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Untuk perencanaan pembangunan bendungan penampung limbah tambang (tailing),
kegiatan studi kelayakan dan studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf c dapat merupakan bagian dari studi kelayakan dan
studi pengadaan tanah kegiatan usaha.
(2) Dalam hal studi kelayakan dan studi pengadaan tanah kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup studi kelayakan dan studi pengadaan tanah untuk bendungan, harus dilakukan studi kelayakan dan studi pengadaan tanah khusus untuk bendungan.
Pasal 21
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a didahului
dengan pra-studi kelayakan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan studi
analisis mengenai dampak lingkungan.
(3) Studi kelayakan untuk pembangunan bendungan pengelolaan sumber daya air
dituangkan dalam dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
- analisis kondisi topografi untuk tapak rencana bendungan, jalan akses, quarry dan borrow area, penyimpanan material, tempat pembuangan galian, dan daerah genangan;
- analisis geologi yang berkaitan dengan tapak bendungan, lokasi material bahan bendungan dan daerah genangan;
- analisis hidrologi daerah tangkapan air;
www.djpp.depkumham.go.id
- analisis kependudukan di daerah tapak bendungan dan rencana genangan serta daerah penerima manfaat bendungan;
- analisis sosial, ekonomi, dan budaya pada daerah tapak bendungan dan rencana genangan serta daerah penerima manfaat bendungan;
- analisis kelayakan teknis, ekonomis termasuk umur layan bendungan, dan lingkungan untuk setiap alternatif rencana bendungan;
- rencana bendungan yang paling layak dipilih;
- pra-desain bendungan yang paling layak dipilih; dan
- rencana penggunaan sumber daya air.
(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui
kegiatan survei dan investigasi.
(5) Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk
mengumpulkan data dan informasi mengenai topografi, kondisi geologi, hidrologi, hidroorologi, tutupan vegetasi, erositivitas, kependudukan, sosial, ekonomi, dan budaya.
(6) Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
Pembangun bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam hal studi kelayakan dilakukan untuk pembangunan bendungan penampung limbah tambang (tailing) atau penampung lumpur, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) kecuali huruf i.
Pasal 23
(1) Penyusunan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan
melalui kegiatan survei dan investigasi.
(2) Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pembangun bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen yang paling
sedikit memuat:
- gambar teknis rencana bendungan beserta bangunan pelengkapnya dan fasilitas yang berkaitan dengan pembangunan bendungan dan peta genangan;
- nota desain yang meliputi kriteria yang dipergunakan dalam menyusun desain dan perhitungan gambar teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang harus dipenuhi untuk mencapai kualitas pekerjaan yang disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan konstruksi;
- metode pelaksanaan yang paling sedikit meliputi cara pengelakan aliran sungai, penimbunan tubuh bendungan, dan pemasangan peralatan hidromekanikal; dan
- rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi bendungan yang meliputi perhitungan volume pekerjaan dan biaya.
Pasal 24
(1) Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) diajukan oleh Pembangun
bendungan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan desain.
(2) Persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Menteri setelah
mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 25
(1) Pengajuan persetujuan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen:
- permohonan persetujuan desain;
- identitas Pembangun bendungan; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen:
- gambar teknis rencana bendungan beserta bangunan pelengkapnya dan fasilitas yang berkaitan dengan pembangunan bendungan serta peta genangan;
- nota desain yang meliputi kriteria yang dipergunakan dalam menyusun desain dan perhitungan gambar teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang harus dipenuhi untuk mencapai kualitas pekerjaan yang disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan konstruksi;
- metode pelaksanaan yang paling sedikit meliputi cara pengelakan aliran sungai, penimbunan tubuh bendungan, dan pemasangan peralatan hidromekanikal; dan
- rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi bendungan yang meliputi perhitungan volume pekerjaan dan biaya.
(4) Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus
dijelaskan maksud dan tujuan pembangunan bendungan.
Pasal 26
(1) Studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c
dituangkan dalam dokumen studi pengadaan tanah yang paling sedikit memuat:
- lokasi tanah yang diperlukan;
- peta dan luasan tanah;
- status dan kondisi tanah; dan
- rencana pembiayaan.
(2) Dalam hal pembangunan bendungan memerlukan lahan pada kawasan permukiman,
perencanaan pembangunan bendungan perlu dilengkapi dengan studi pemukiman kembali penduduk.
Pasal 27
Studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling sedikit memuat:
- data jumlah penduduk yang akan dimukimkan kembali;
- kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk yang akan dimukimkan kembali;
- kondisi lokasi rencana pemukiman kembali penduduk;
- kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk sekitar lokasi rencana pemukiman kembali;
- rencana tindak;
- rencana pembiayaan; dan
- pemberian ganti rugi berupa uang dan/atau tanah pengganti.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan studi kelayakan, desain, studi pengadaan tanah, dan studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan peraturan Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 29
(1) Pelaksanaan konstruksi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
wajib dilakukan berdasarkan izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan oleh Menteri.
(2) Izin pelaksanaan konstruksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pembangun bendungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis.
Pasal 30
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi
dokumen:
- permohonan izin pelaksanaan konstruksi;
- identitas Pembangun bendungan; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi dokumen:
- desain bendungan yang telah mendapat persetujuan;
- studi pengadaan tanah; dan
- pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 31
(1) Berdasarkan permohonan izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima, Menteri memberikan izin atau menolak permohonan izin.
(2) Penolakan permohonan izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 32
Izin pelaksanaan konstruksi untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing) diberikan oleh Menteri setelah adanya rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.
Pasal 33
Izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 paling sedikit memuat:
- identitas Pembangun bendungan;
- lokasi bendungan yang akan dibangun;
- maksud dan tujuan pembangunan bendungan;
- jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
- gambar dan spesifikasi teknis;
- jadwal pelaksanaan konstruksi;
- metode pelaksanaan konstruksi;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- jangka waktu berlakunya izin.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 34
(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin pelaksanaan konstruksi,
Pembangun bendungan wajib melakukan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan konstruksi.
(2) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan penyelesaian konstruksi tidak
dapat dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan konstruksi, pemberi izin dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pelaksanaan konstruksi
bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 35
(1) Berdasarkan izin pelaksanaan konstruksi dilakukan pelaksanaan konstruksi.
(2) Pelaksanaan konstruksi dimulai dengan persiapan pelaksanaan konstruksi yang
meliputi:
- pengadaan tanah; dan
- mobilisasi sumber daya.
(3) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh
Pembangun bendungan sesuai dengan hasil studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mobilisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi
penyediaan tenaga kerja, peralatan, dan fasilitas pendukung.
(5) Mobilisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Pelaksanaan konstruksi bendungan dilakukan sesuai dengan desain bendungan yang
telah mendapat persetujuan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan
teknologi dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
(3) Dalam pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
rencana pemantauan lingkungan dan rencana pengelolaan lingkungan.
Pasal 37
(1) Dalam hal bendungan dibangun untuk penampungan limbah tambang (tailing),
pelaksanaan konstruksinya dapat dilakukan dengan cara:
- sekaligus dengan menyelesaikan konstruksi bendungan terlebih dahulu kemudian diikuti penempatan awal limbah tambang (tailing); atau
- bertahap yang setiap tahapnya diikuti dengan penempatan limbah tambang (tailing).
(2) Pemeriksaan dan evaluasi dalam pelaksanaan konstruksi secara bertahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan pada setiap tahap oleh Pembangun bendungan.
(3) Hasil pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
oleh Pembangun bendungan kepada instansi teknis keamanan bendungan untuk mendapatkan rekomendasi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan persyaratan untuk
dapat melanjutkan pelaksanaan konstruksi bendungan tahap berikutnya.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 38
(1) Selama pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan harus melakukan kegiatan:
- pembersihan lahan genangan;
- pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali penduduk;
- penyelamatan benda bersejarah; dan/atau
- pemindahan satwa liar yang dilindungi dari daerah genangan.
(2) Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk pelaksanaan kegiatan pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali
penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diperhatikan pula hasil studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai sebelum pengisian awal
waduk.
Pasal 39
Pelaksanaan konstruksi bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Selama pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan harus menyiapkan dokumen:
- rencana pengisian awal waduk;
- rencana pengelolaan bendungan;
- rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
- rencana tindak darurat.
(2) Pada akhir pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan harus membuat laporan
akhir pelaksanaan konstruksi bendungan.
Pasal 41
(1) Dalam hal bendungan dibangun untuk penampungan limbah tambang (tailing),
Pembangun bendungan harus menyiapkan dokumen:
- rencana penempatan awal limbah tambang (tailing) atau rencana penempatan bertahap;
- pedoman pemeliharaan bendungan dan pola pengisian limbah tambang (tailing) serta pengeluaran air;
- rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
- rencana tindak darurat.
(2) Pembangun bendungan harus membuat laporan akhir atau laporan bertahap
pelaksanaan konstruksi bendungan penampung limbah tambang (tailing).
Pasal 42
Rencana pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a memuat:
- rencana pelaksanaan pengisian awal;
- rencana pemantauan selama pengisian awal;
- rencana pengawasan; dan
- rencana pengendalian.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 43
(1) Rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
huruf b ditujukan sebagai acuan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.
(2) Pembangunan bendungan yang ditujukan untuk pengelolaan sumber daya air, rencana
pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konservasi sumber daya air pada waduk, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air.
(3) Perencanaan untuk pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun secara terpadu dan menyeluruh berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan oleh Pembangun bendungan.
(4) Perencanaan pengendalian daya rusak air harus diselaraskan dengan sistem
peringatan dini di wilayah sungai yang bersangkutan.
(5) Dalam hal pembangunan bendungan ditujukan untuk penampungan limbah tambang
(tailing), rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pula sebagai acuan untuk pelaksanaan penempatan limbah tambang (tailing), dan pengeluaran air.
Pasal 44
(1) Rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
huruf b memuat pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.
(2) Pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tata cara pengoperasian fasilitas bendungan dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.
(3) Pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya dapat ditinjau dan
dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun.
(4) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar
penyempurnaan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pedoman operasi dan pemeliharaan
bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 45
(1) Dalam hal rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (1) diperuntukkan bagi bendungan pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan bendungan dilengkapi dengan pola operasi waduk.
(2) Pola operasi waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pola operasi tahun kering;
- pola operasi tahun normal; dan
- pola operasi tahun basah.
(3) Pola operasi waduk ditetapkan oleh Pengelola bendungan setiap tahun berdasarkan
hasil prakiraan curah hujan dari lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang meteorologi.
(4) Pola operasi waduk paling sedikit memuat tata cara pengeluaran air dari waduk sesuai
dengan kondisi volume dan/atau elevasi air waduk dan kebutuhan air serta kapasitas sungai di hilir bendungan.
(5) Pola operasi waduk harus ditinjau kembali dan dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali
dalam waktu 5 (lima) tahun.
(6) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar
perubahan pola operasi waduk.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 46
(1) Dalam rencana pengelolaan bendungan yang diperuntukkan bagi penampungan
limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur tidak diperlukan pola operasi waduk.
(2) Tata cara pengeluaran air dari waduk bagi bendungan yang ditujukan untuk
penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur, pengeluaran air dari waduk didasarkan atas kondisi volume dan/atau elevasi air waduk.
Pasal 47
(1) Dalam penyusunan rencana pengelolaan bendungan harus dilakukan pertemuan
konsultasi publik.
(2) Rencana pengelolaan bendungan dan hasil pertemuan konsultasi publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai bersangkutan untuk mendapatkan pertimbangan.
(3) Rencana pengelolaan bendungan yang telah mendapatkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak atau belum terbentuk, rencana pengelolaan bendungan dapat langsung ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 48
Untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing), rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana pengelolaan bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 50
(1) Rencana pembentukan unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf c dan Pasal 41 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
- susunan organisasi;
- uraian tugas;
- kebutuhan sumber daya manusia; dan
- sumber pendanaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan unit pengelola bendungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri
Pasal 51
(1) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d dan
Pasal 41 ayat (1) huruf d digunakan untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila
terdapat gejala kegagalan bendungan atau terjadi kegagalan bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan
konsepsi keamanan bendungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
dari penyelenggaraan keamanan bendungan.
Pasal 52
(1) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) disusun oleh
Pembangun bendungan dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsure masyarakat yang terpengaruh terhadap potensi kegagalan bendungan.
(2) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
tindakan:
- pengamanan bendungan; dan
- penyelamatan masyarakat serta lingkungan.
(3) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan
analisis keruntuhan bendungan.
Pasal 53
(1) Rencana tindak darurat yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) dikonsultasikan kepada bupati/walikota dan gubernur yang wilayahnya terpengaruh potensi kegagalan bendungan.
(2) Dalam hal pengaruh potensi kegagalan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi wilayah sungai lintas negara, rencana tindak darurat dikonsultasikan
kepada bupati/walikota dan gubernur yang wilayahnya terpengaruh potensi kegagalan bendungan serta Menteri.
Pasal 54
(1) Rencana tindak darurat hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
diajukan oleh Pembangun bendungan kepada Pemilik bendungan untuk ditetapkan.
(2) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap
bendungan.
Pasal 55
(1) Dalam hal pada satu daerah aliran sungai terdapat lebih dari satu bendungan, rencana
tindak darurat untuk setiap bendungan harus merupakan satu kesatuan rencana tindak darurat.
(2) Apabila suatu bendungan dibangun pada daerah aliran sungai yang sudah terdapat
bendungan, penyusunan rencana tindak darurat untuk bendungan yang dibangun, selain mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) harus mengikutsertakan Pengelola bendungan yang sudah ada.
(3) Rencana tindak darurat untuk bendungan yang sudah ada sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus disesuaikan agar menjadi satu kesatuan dengan rencana tindak darurat bendungan lainnya.
(4) Apabila pada satu daerah aliran sungai dibangun lebih dari satu bendungan dalam
waktu bersamaan, penyusunan rencana tindak darurat dilakukan secara terkoordinasi antarpara Pembangun bendungan sehingga rencana tindak darurat setiap bendungan menjadi satu kesatuan rencana tindak darurat.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 56
(1) Tindakan pengamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
huruf a dilakukan dengan cara:
- memberitahukan kepada pihak terkait dengan bendungan;
- mengoperasikan peralatan hidro-elektro mekanikal bendungan; dan
- melakukan upaya pencegahan keruntuhan bendungan.
(2) Tindakan pengamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pengelola bendungan.
(3) Tindakan penyelamatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 57
Rencana tindak darurat yang telah ditetapkan harus disosialisasikan oleh Pembangun bendungan kepada masyarakat yang terpengaruh potensi kegagalan bendungan serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya terpengaruh potensi kegagalan bendungan.
Pasal 58
(1) Pengelola bendungan harus meninjau kembali rencana tindak darurat apabila terjadi
perkembangan kondisi sumber daya air, lingkungan, dan perkembangan keadaan sosial di hilir bendungan.
(2) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana
tindak darurat diajukan oleh Pengelola bendungan kepada Pemilik bendungan untuk ditetapkan.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tindak darurat diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pengisian Awal Waduk
Pasal 60
(1) Pengisian awal waduk dilakukan setelah pelaksanaan konstruksi bendungan selesai.
(2) Pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
berdasarkan izin pengisian awal waduk.
(3) Permohonan izin pengisian awal waduk diajukan oleh Pembangun bendungan kepada
Menteri dan tembusannya disampaikan kepada instansi teknis keamanan bendungan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis.
(5) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi dokumen:
- permohonan izin pengisian awal waduk;
- identitas Pembangun bendungan;
- rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
- laporan akhir pelaksanaan konstruksi;
- rencana pengisian awal waduk;
www.djpp.depkumham.go.id
- rencana pengelolaan bendungan; dan
- rencana tindak darurat.
(7) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditambah dengan penyediaan dana amanah untuk biaya pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.
Pasal 61
(1) Instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3)
melakukan penilaian terhadap persyaratan teknis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6).
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam bentuk
rekomendasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan sejak tembusan permohonan diterima.
Pasal 62
Berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari, Menteri memberikan izin pengisian awal waduk.
Pasal 63
(1) Izin pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 paling sedikit
memuat:
- identitas Pembangun bendungan;
- lokasi bendungan yang dibangun;
- jenis dan tipe bendungan yang dibangun;
- rencana pengisian awal waduk;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- data izin penggunaan sumber daya air.
(2) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannyaizin pengisian awal waduk,
Pembangun bendungan wajib melaksanakan pengisian awal waduk sesuai dengan rencana pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Pasal 64
(1) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pembangun bendungan
melakukan pengisian awal waduk.
(2) Dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilakukan pengisian awal
waduk, Pembangun bendungan memberitahukan tanggal pelaksanaan pengisian awal waduk kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 65
(1) Untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing), izin penempatan awal limbah
tambang (tailing) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
(2) Dalam hal bendungan penampung limbah tambang (tailing) tidak memerlukan sumber
daya air, izin penempatan awal limbah tambang (tailing) tidak memuat izin penggunaan sumber daya air.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 66
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pengisian awal waduk dan
izin penempatan awal limbah tambang (tailing) diatur dengan peraturan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 ayat (7) diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 67
(1) Pengisian awal waduk dilaksanakan sesuai dengan rencana pelaksanaan pengisian
awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a.
(2) Sebelum pelaksanaan pengisian awal waduk dimulai, Pembangun bendungan harus
memberi tahu masyarakat sekitar daerah genangan waduk dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.
(3) Selama pengisian awal waduk, Pembangun bendungan harus melakukan
pemantauan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan rencana pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengisian awal waduk diatur dengan
peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Kerja Sama Pembangunan Bendungan
Pasal 68
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan
kerja sama pembangunan bendungan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
kepentingan provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam wilayah sungai yang bersangkutan.
Pasal 69
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan
kerja sama pembangunan bendungan dengan badan usaha.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja
sama pembangunan bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama pembangunan bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Pembangunan Bendungan Lain
Pasal 71
(1) Pembangunan bendungan selain bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dilakukan sesuai dengan tahapan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh
Pembangun bendungan kepada Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis, tata cara perizinan, persetujuan, dan
pelaporan dalam pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 72
(1) Pengelolaan bendungan beserta waduknya untuk pengelolaan sumber daya air
ditujukan untuk menjamin:
- kelestarian fungsi dan manfaat bendungan beserta waduknya;
- efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air; dan
- keamanan bendungan.
(2) Pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan hidup.
Pasal 73
Pengelolaan bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing) dan penampungan lumpur mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
Pasal 74
(1) Pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
dan Pasal 73 dapat berupa tahapan:
- operasi dan pemeliharaan;
- perubahan atau rehabilitasi; dan
- penghapusan fungsi bendungan.
(2) Pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
melalui kegiatan:
- pelaksanaan rencana pengelolaan;
- operasi dan pemeliharaan;
- konservasi sumber daya air pada waduk;
- pendayagunaan waduk;
- pengendalian daya rusak air melalui pengendalian bendungan beserta waduknya; dan
- penghapusan fungsi bendungan.
(3) Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada
bendungan beserta waduknya termasuk daerah sempadan waduk.
Pasal 75
(1) Pengelolaan bendungan beserta waduknya menjadi tanggung jawab Pemilik
bendungan.
(2) Dalam hal Pemerintah sebagai Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam pengelolaan bendungan beserta waduknya, Menteri menunjuk unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air atau badan usaha milik negara sebagai Pengelola bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan
pengelolaan bendungan beserta waduknya, dibantu oleh unit pengelola bendungan.
(4) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri.
(5) Dalam hal Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
badan usaha milik negara, penetapan unit pengelola bendungan dilakukan oleh direksi badan usaha milik negara.
Pasal 76
(1) Dalam hal pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagai Pemilik
bendungan, untuk pengelolaan bendungan beserta waduknya, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menunjuk unit pelaksana teknis daerah yang membidangi sumber daya air atau badan usaha milik daerah sebagai Pengelola bendungan.
(2) Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan
pengelolaan bendungan beserta waduknya, dibantu oleh unit pengelola bendungan.
(3) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
gubernur atau bupati/walikota.
Pasal 77
(1) Dalam hal badan usaha sebagai Pemilik bendungan, untuk pengelolaan bendungan
beserta waduknya, Pemilik bendungan menetapkan Pengelola bendungan dan unit pengelola bendungan.
(2) Pemilik bendungan bertanggung jawab terhadap pengelolaan bendungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 78
(1) Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) yang
menghentikan pengelolaan bendungan beserta waduknya harus menyerahkan pengelolaan bendungan beserta waduknya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menyerahkan pengelolaan sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung sejak pengelolaan bendungan dihentikan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengambil alih pengelolaan bendungan.
(3) Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
menyediakan biaya pengelolaan bendungan sampai dengan berakhirnya umur layan bendungan.
(4) Jumlah biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal sampai dengan berakhirnya umur layan bendungan, Pemilik bendungan
tidak menyediakan biaya pengelolaan, bendungan beserta waduknya diambil alih oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Pasal 76
ayat (2), dan Pasal 77 ayat (1) mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala
unit pengelola bendungan.
(3) Kepala unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
- memiliki sertifikat keahlian bidang bendungan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memiliki kompetensi dalam pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembentukan unit
pengelola bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Bendungan
Pasal 80
Pelaksanaan rencana pengelolaan bendungan dilakukan sesuai dengan rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b.
Pasal 81
(1) Pelaksanaan rencana pengelolaan bendungan dilakukan dengan memperhatikan
kondisi sumber daya air dan lingkungan hidup.
(2) Dalam hal bendungan untuk pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan rencana
pengelolaan bendungan didasarkan pada:
- ketersediaan sumber daya air;
- kebutuhan air;
- pengendalian banjir; dan/atau
- kebutuhan daya air.
(3) Dalam hal bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing) atau
penampungan lumpur, pelaksanaan rencana pengelolaan bendungan didasarkan pada:
- jenis limbah tambang (tailing) atau jenis lumpur; dan
- volume limbah tambang (tailing) atau volume lumpur per satuan waktu.
Bagian Ketiga Operasi dan Pemeliharaan
Pasal 82
(1) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya terdiri atas:
- operasi dan pemeliharaan bendungan; dan
- pemeliharaan waduk.
(2) Dokumen laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dipergunakan
sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan.
(3) Dalam hal bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing), dokumen laporan
akhir atau laporan bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) digunakan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan.
Pasal 83
(1) Pelaksanaan operasi bendungan wajib dilakukan berdasarkan izin operasi bendungan
yang dikeluarkan oleh Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Izin operasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan
permohonan yang diajukan oleh Pengelola bendungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokumen:
- permohonan izin operasi bendungan;
- identitas Pengelola bendungan;
- keputusan pembentukan unit pengelola bendungan; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
- data teknis bendungan;
- laporan pengisian awal waduk;
- laporan analisis perilaku bendungan;
- pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya; dan
- laporan kejadian khusus selama pengisian awal waduk.
Pasal 84
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (2).
(2) Menteri dalam melakukan penilaian terhadap substansi persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk instansi teknis keamanan bendungan untuk melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
persyaratan teknis pengoperasian bendungan belum dipenuhi, Pengelola bendungan harus memperbaiki persyaratan teknis pengoperasian dan menyampaikan kembali perbaikan persyaratan teknis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan izin dikembalikan kepada Pengelola bendungan.
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dokumen perbaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan teknis, Menteri memberikan izin operasi bendungan.
Pasal 85
Izin operasi bendungan paling sedikit memuat:
- identitas Pengelola bendungan;
- lokasi bendungan yang dibangun;
- maksud dan tujuan pembangunan bendungan;
- jenis dan tipe bendungan yang dibangun;
- rencana operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya; dan
- ketentuan hak dan kewajiban.
Pasal 86
Dalam hal bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing), izin operasi bendungan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 87
(1) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya dilakukan sesuai dengan
rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b.
(2) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya ditujukan untuk
memfungsikan dan merawat bendungan beserta waduknya termasuk memantau perilaku bendungan dan volume waduk agar terjaga keamanan dan fungsinya.
(3) Untuk bendungan pengelolaan sumber daya air, pemantauan volume waduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengukuran sedimentasi waduk.
(4) Pengukuran sedimentasi waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 88
(1) Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya harus dilakukan setiap saat.
(2) Dalam hal terjadi situasi luar biasa, operasi dan pemeliharaan bendungan beserta
waduknya diutamakan untuk tujuan keamanan bendungan dan keselamatan lingkungan hidup.
Pasal 89
Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya untuk bendungan pengelolaan sumber daya air harus sesuai dengan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya serta pola operasi waduk.
Pasal 90
Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing) atau penampung lumpur harus sesuai dengan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya dan tata cara pengeluaran air dari waduk.
Pasal 91
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin operasi bendungan dan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat Konservasi Sumber Daya Air pada Waduk
Paragraf 1 Umum
Pasal 92
(1) Konservasi sumber daya air pada waduk untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan
untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air pada waduk.
(2) Untuk mencapai tujuan konservasi sumber daya air pada waduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan kegiatan:
- perlindungan dan pelestarian waduk;
- pengawetan air; dan
www.djpp.depkumham.go.id
- pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Paragraf 2 Perlindungan dan Pelestarian Waduk
Pasal 93
(1) Perlindungan dan pelestarian waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2)
huruf a bertujuan untuk menjaga waduk agar terpelihara keberadaan, keberlanjutan serta menjaga fungsi waduk terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan, baik oleh daya alam maupun tindakan manusia.
(2) Perlindungan dan pelestarian waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan cara menetapkan dan mengelola kawasan lindung waduk, vegetatif, dan/atau rekayasa teknik sipil melalui pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sekitar.
(3) Perlindungan dan pelestarian waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
- pemeliharaan kelangsungan fungsi daerah tangkapan air;
- pengawasan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air;
- pembuatan bangunan pengendali erosi dan sedimentasi;
- pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk;
- pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu waduk;
- pengaturan daerah sempadan waduk; dan
- peningkatan kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian waduk dan lingkungannya.
Pasal 94
(1) Pemeliharaan kelangsungan fungsi daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a dilakukan pada kawasan hulu waduk.
(2) Dalam pemeliharaan kelangsungan fungsi daerah tangkapan air, Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan:
- kawasan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air;
- norma, standar, dan prosedur pelestarian fungsi daerah tangkapan air;
- tata cara pengelolaan kawasan daerah tangkapan air;
- penyelenggaraan program pelestarian fungsi daerah tangkapan air; dan
- pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi daerah tangkapan air.
(3) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, penyelenggaraan program
pelestarian fungsi daerah tangkapan air dan pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik
bendungan dapat meminta bantuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraannya.
Pasal 95
(1) Pengawasan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (3) huruf b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya serta Pemilik bendungan.
(3) Dalam hal bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh badan usaha,
Pemilik bendungan melakukan pemantauan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air.
(4) Apabila dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan
terjadinya perubahan penggunaan lahan pada daerah tangkapan air, Pemilik bendungan harus melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 96
(1) Pembuatan bangunan pengendali erosi dan sedimentasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan:
- lokasi bangunan pengendali erosi dan sedimentasi;
- pelaksanaan pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi; dan
- pemberdayaan masyarakat dalam rangka pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi.
(3) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan pembangunan
pengendali erosi dan sedimentasi serta pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(4) Dalam pelaksanaan pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi serta
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik bendungan dapat meminta bantuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mengoordinasikan penyelenggaraannya.
Pasal 97
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
93 ayat (3) huruf d meliputi daerah genangan waduk dan daerah sempadan waduk.
(2) Dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan:
- pemanfaatan ruang pada waduk;
- pengelolaan ruang pada waduk; dan
- pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk.
(3) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk hanya dapat dilakukan untuk:
- kegiatan pariwisata;
- kegiatan olahraga; dan/atau
- budi daya perikanan.
(4) Pemanfaatan ruang pada daerah sempadan waduk hanya dapat dilakukan untuk:
- kegiatan penelitian;
- kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
- upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk.
(5) Penggunaan ruang di daerah sempadan waduk dilakukan dengan memperhatikan:
- fungsi waduk agar tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya;
www.djpp.depkumham.go.id
- kondisi sosial, ekonomi, dan budaya setiap daerah; dan
- daya rusak air waduk terhadap lingkungannya.
(6) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat
dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(7) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pemanfaatan ruang.
(8) Pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, dengan menggunakan karamba atau jaring apung harus berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pengelola bendungan.
(9) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit meliputi substansi:
- fungsi sumber air;
- daya tampung waduk;
- daya dukung lingkungan; dan
- tingkat kekokohan/daya tahan struktur bendungan beserta bangunan pelengkapnya.
(10) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) sebagai dasar dalam
pemberian izin pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan dengan menggunakan karamba atau jaring apung.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan serta
pengkajian pemanfaatan ruang pada waduk diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 98
(1) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan kegiatan
pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) huruf b serta upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) huruf c dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(2) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 99
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
menyelenggarakan pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf e.
(2) Penyelenggaraan pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu waduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
- pencegahan kelongsoran;
- pengendalian laju erosi tanah;
- pengendalian tingkat sedimentasi pada waduk; dan/atau
- peningkatan peresapan air ke dalam tanah.
(3) Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memperhatikan kaidah konservasi dan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, pelaksanaan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemilik bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 100
(1) Pengaturan daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3)
huruf f merupakan pengaturan kawasan perlindungan waduk.
(2) Kawasan perlindungan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ruang
antara garis muka air waduk tertinggi dan garis sempadan waduk.
(3) Garis sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas luar
perlindungan waduk.
Pasal 101
(1) Garis sempadan waduk ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan usulan dari Pengelola bendungan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kriteria
penetapan garis sempadan waduk.
(3) Kriteria penetapan garis sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- karakteristik waduk, dimensi waduk, morfologi waduk, dan ekologi waduk;
- operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya; dan
- tinggi jagaan bendungan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan garis sempadan waduk dan pemanfaatan
daerah sempadan waduk termasuk sabuk hijau waduk diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 102
(1) Dalam rangka mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk, Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan daerah sempadan waduk.
(2) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, penyelenggaraan
pengawasan dan pemantauan pengaturan daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(3) Penyelenggaraan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 103
Untuk mempertahankan kawasan perlindungan waduk, setiap orang dilarang:
- membuang air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair; dan/atau
- mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan yang dapat mengganggu aliran air, mengurangi kapasitas tampung waduk, atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 104
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan
upaya peningkatan kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian waduk dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf g.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, upaya peningkatan
kesadaran, partisipasi, dan pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian waduk dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf g dilakukan oleh Pemilik bendungan.
Paragraf 3 Pengawetan Air
Pasal 105
(1) Pengawetan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b
ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.
(2) Pengawetan air pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara:
- menyimpan air yang berlebih pada waduk untuk dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
- menghemat air melalui pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau
- mengendalikan penggunaan air pada waduk.
Paragraf 4 Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Pasal 106
(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk mempertahankan atau memulihkan kualitas
air yang masuk dan yang berada di dalam waduk.
(2) Pengelolaan kualitas air untuk air yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan perbaikan kualitas air.
(3) Pengelolaan kualitas air untuk air yang berada di dalam waduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan:
- pemantauan kualitas air pada waduk terkait dengan pemanfaatan air dan kesehatan lingkungan;
- pengendalian kerusakan waduk;
- aerasi pada waduk;
- pemanfaatan organisme dan mikroorganisme yang dapat menyerap bahan pencemar pada waduk; dan
- pengendalian gulma air.
Pasal 107
(1) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk mempertahankan kualitas air yang
masuk dan yang berada di dalam waduk.
(2) Pengendalian pencemaran air untuk air yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan pencegahan masuknya
pencemar ke dalam air yang akan masuk ke waduk.
(3) Pengendalian pencemaran air untuk air yang berada di dalam waduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan:
- pencegahan masuknya pencemar ke dalam waduk; dan
- penanggulangan pencemaran air pada waduk.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Pendayagunaan Waduk
Pasal 108
(1) Pendayagunaan waduk untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk
meningkatkan kemanfaatan sumber daya air guna kepentingan wilayah sekitar atau lingkungan waduk serta pada kawasan hilir waduk.
(2) Pendayagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendayagunaan
ruang waduk untuk:
- penyimpanan air; dan
- pengendalian banjir.
(3) Pendayagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
kegiatan:
- penatagunaan waduk;
- penyediaan air dan/atau daya air pada waduk;
- penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk; dan
- pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya.
Pasal 109
Pendayagunaan waduk untuk penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur ditujukan untuk penyediaan ruang waduk guna penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur.
Pasal 110
(1) Penatagunaan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a
dilakukan apabila terjadi perubahan ruang dalam waduk akibat adanya sedimen dan/atau pemanfaatan air waduk dan daya air waduk untuk keperluan lain.
(2) Penatagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menetapkan zona pemanfaatan waduk dan peruntukan air pada waduk.
Pasal 111
(1) Zona pemanfaatan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) meliputi
ruang waduk sampai dengan garis sempadan waduk sebagai fungsi lindung dan fungsi budi daya.
(2) Zona pemanfaatan waduk ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan Pengelola bendungan.
(3) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan:
- fluktuasi air yang dipengaruhi oleh musim;
- kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;
- peran masyarakat sekitar waduk dan pihak lain yang berkepentingan;
- fungsi kawasan dan fungsi waduk; dan
- keamanan bendungan beserta bangunan pelengkap.
Pasal 112
(1) Peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan Pengelola bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penetapan peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan:
- daya tampung waduk;
- perhitungan dan proyeksi aliran air masuk waduk; dan
- kebutuhan air dan/atau daya air.
Pasal 113
(1) Penyediaan air dan/atau daya air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
108 ayat (3) huruf b ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan air dan daya air sesuai tujuan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Penyediaan air dan daya air dilaksanakan sesuai dengan pola operasi waduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
Pasal 114
(1) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf c ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan air dan/atau daya air sesuai dengan tujuan pembangunan bendungan beserta waduknya.
(2) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya termasuk pola operasi waduk.
Pasal 115
(1) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk oleh selain Pemilik
atau Pengelola bendungan harus mendapat izin penggunaan sumber daya air untuk penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian izin penggunaan sumber daya air atau pengusahaan air dan/atau daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- sesuai dengan zona pemanfaatan dan peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2);
- sesuai dengan rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan; dan
- menjamin keamanan dan kelestarian bendungan.
(3) Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
oleh unit pelaksana teknis berdasarkan pertimbangan tertulis dari Pengelola bendungan.
Pasal 116
(1) Pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (3) huruf d merupakan pemanfaatan kawasan bendungan beserta
waduknya.
(2) Pengusahaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan
memperhatikan fungsi sosial, daya dukung lingkungan hidup, kesehatan lingkungan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3) Pengusahaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
perseorangan atau badan usaha, atau kerja sama antar badan usaha berdasarkan persetujuan pengusahaan dari Pemilik bendungan.
(4) Dalam hal bendungan dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota, pengusahaan kawasannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pengusahaan
kawasan bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pengendalian Daya Rusak Air
Pasal 117
(1) Pengendalian daya rusak air melalui pengendalian bendungan beserta waduknya
meliputi:
- pengendalian terhadap keutuhan fisik dan keamanan bendungan; dan
- pengendalian terhadap fungsi bendungan beserta waduknya.
(2) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan peringatan dini pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Pasal 118
(1) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1)
terutama dilakukan dengan mengurangi besaran banjir agar daya rusak air terkendali.
(2) Pengendalian daya rusak air dilakukan dengan cara mengatur pembukaan dan
penutupan pintu bendungan.
(3) Pembukaan pintu bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk
mengatur pelepasan air guna pengendalian daya rusak air pada kawasan hilir.
(4) Pelepasan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap memperhatikan
keperluan pencegahan kegagalan bendungan terkait ruang waduk untuk pengendalian banjir.
(5) Pembukaan dan penutupan pintu bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan pedoman operasi bendungan pada bendungan yang bersangkutan.
Pasal 119
Dalam hal pelepasan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) pada bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing), air yang akan dialirkan ke perairan umum harus memenuhi baku mutu air sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 120
Pengendalian daya rusak air yang dilakukan karena terjadinya kegagalan bendungan, pelaksanaannya harus berdasarkan rencana tindak darurat dan pedoman operasi bendungan pada bendungan yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh Perubahan atau Rehabilitasi
Pasal 121
(1) Perubahan bendungan ditujukan untuk keamanan bendungan dan meningkatkan
fungsi bendungan.
(2) Perubahan bendungan dilakukan dengan cara melakukan perubahan struktur
bendungan.
(3) Dalam hal diperlukan perubahan bendungan untuk tindakan pengamanan bendungan,
Pengelola bendungan wajib melakukan perubahan struktur bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dalam hal diperlukan peningkatan fungsi bendungan, Pengelola bendungan dapat
melakukan perubahan struktur bendungan.
Pasal 122
(1) Dalam melakukan perubahan struktur bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
121 ayat (2), Pengelola bendungan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan desain perubahan bendungan dari Menteri.
(2) Persetujuan desain perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan dan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan.
Pasal 123
(1) Rehabilitasi bendungan merupakan tindakan perbaikan yang meliputi perekayasaan,
pelaksanaan perbaikan, dan uji perilaku bendungan yang mengalami kerusakan.
(2) Dalam hal diperlukan tindakan pengamanan bendungan, Pengelola bendungan wajib
melakukan rehabilitasi bendungan.
(3) Dalam melakukan rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pengelola bendungan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan desain rehabilitasi dari Menteri.
(4) Persetujuan desain rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan dan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan.
Pasal 124
(1) Pelaksanaan perubahan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan
pelaksanaan rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dilakukan setelah memperoleh izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan dari Menteri.
(2) Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokumen:
- surat permohonan izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan;
- identitas Pengelola bendungan; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen:
- persetujuan desain perubahan bendungan atau persetujuan desain rehabilitasi bendungan; dan
- dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
(6) Berdasarkan permohonan izin perubahan atau rehabilitasi bendungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan izin atau menolak permohonan izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak dokumen persyaratan lengkap.
(7) Penolakan permohonan izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 125
Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing), diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.
Pasal 126
(1) Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan paling sedikit memuat:
- identitas Pengelola bendungan;
- lokasi bendungan yang akan dilakukan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
- jenis dan tipe bendungan yang akan dilakukan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
- gambar dan spesifikasi teknis;
- jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
- metode pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- jangka waktu berlakunya izin.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin perubahan atau izin
rehabilitasi bendungan, Pengelola bendungan wajib melaksanakan perubahan atau rehabilitasi bendungan sesuai dengan jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan.
(3) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan perubahan atau rehabilitasi
bendungan tidak dapat dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan, pemberi izin dapat memberikan perpanjangan waktu izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan.
Pasal 127
Pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 128
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan atau rehabilitasi bendungan dan pemberian izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Penghapusan Fungsi Bendungan
Pasal 129
(1) Bendungan yang tidak mempunyai manfaat lagi atau terjadi kegagalan bendungan
yang mengancam keselamatan masyarakat, Pemilik bendungan wajib melakukan penghapusan fungsi bendungan.
(2) Penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara membongkar bendungan oleh Pemilik bendungan.
(3) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
melaksanakan pembongkaran bendungan, pembongkaran bendungan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Biaya untuk pelaksanaan pembongkaran bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi tanggung jawab Pemilik bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 130
(1) Dalam hal pembongkaran bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat
(2) dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan kelestarian fungsi lingkungan,
baik di sekitar kawasan bendungan maupun hilir bendungan, Pemilik bendungan wajib mempertahankan fisik bendungan.
(2) Dalam mempertahankan fisik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemilik bendungan wajib menjaga, memelihara, dan mempertahankan keamanan bendungan serta lingkungannya.
Pasal 131
(1) Penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) dan
Pasal 130 ayat (1) dilakukan berdasarkan izin penghapusan fungsi bendungan dari
Menteri.
(2) Izin penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi terkait lainnya.
Pasal 132
(1) Dalam hal fungsi bendungan telah dihapus, Pemilik bendungan bertanggung jawab
terhadap bahaya yang ditimbulkan akibat penghapusan fungsi bendungan.
(2) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik
bendungan wajib menyelenggaraan pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.
Pasal 133
Dalam hal bendungan yang dihapus fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) dan Pasal 130 ayat (1) merupakan barang milik negara/daerah, penghapusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan fungsi bendungan, tata cara pemberian izin penghapusan fungsi bendungan, dan pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan Kerja Sama Pengelolaan Bendungan
Pasal 135
(1) Dalam pengelolaan bendungan beserta waduknya, Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha dapat melakukan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- memperhatikan kepentingan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah sungai yang bersangkutan;
- dituangkan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan bendungan beserta waduknya; dan
- dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 136
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama pengelolaan bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesepuluh Pengelolaan Bendungan Lain
Pasal 137
(1) Pengelolaan bendungan selain bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dilakukan sesuai dengan tahapan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74.
(2) Pelaksanaan pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaporkan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis, tata cara perizinan, persetujuan dan
pelaporan dalam pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 138
(1) Keamanan bendungan ditujukan untuk melindungi bendungan dari kegagalan
bendungan dan melindungi jiwa, harta, serta prasarana umum yang berada di wilayah yang terpengaruh oleh potensi bahaya akibat kegagalan bendungan.
(2) Keamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyelenggara keamanan;
- penyelenggaraan keamanan; dan
- tanggung jawab kegagalan bendungan.
Bagian Kedua Penyelenggara Keamanan Bendungan
Pasal 139
Penyelenggara keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- instansi teknis keamanan bendungan;
- unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan; dan
- Pembangun bendungan dan Pengelola bendungan.
Pasal 140
(1) Instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a
bertugas:
- melakukan pengkajian terhadap hasil evaluasi keamanan bendungan;
- memberikan rekomendasi mengenai keamanan bendungan; dan
- menyelenggarakan inspeksi bendungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi teknis
keamanan bendungan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.depkumham.go.id
- pemberian rekomendasi kepada Menteri dalam rangka pemberian persetujuan desain, izin pengisian awal, izin operasi, persetujuan desain perubahan atau persetujuan desain rehabilitasi, dan izin penghapusan fungsi bendungan;
- pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dalam rangka pemberian izin penempatan awal limbah tambang (tailing) dan izin operasi untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing);
- pengkajian terhadap hasil kegiatan yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan; dan
- penyelenggaraan inspeksi bendungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja instansi teknis keamanan
bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 141
(1) Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 huruf b bertugas memberikan dukungan teknis keamanan bendungan
kepada instansi teknis keamanan bendungan.
(2) Dalam memberikan dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit
pelaksana teknis bidang keamanan bendungan melakukan kegiatan:
- pengumpulan dan pengolahan data;
- pengkajian bendungan dan analisis perilaku bendungan;
- penyelenggaraan inspeksi bendungan;
- penyiapan saran teknis bendungan; dan
- inventarisasi dan registrasi bendungan serta klasifikasi bahaya bendungan.
(3) Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 142
Pembangun bendungan dan Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf c bertugas melakukan evaluasi keamanan bendungan dan pemantauan serta pemeriksaan kondisi bendungan.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Keamanan Bendungan
Pasal 143
Penyelenggaraan keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat
(2) huruf b meliputi:
- evaluasi keamanan bendungan;
- pemantauan dan pemeriksaan terhadap kondisi bendungan; dan
- penyelenggaraan inspeksi bendungan.
Pasal 144
(1) Evaluasi keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a
dilakukan terhadap:
- perencanaan pembangunan bendungan;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengisian awal waduk;
- operasi dan pemeliharaan;
- perubahan atau rehabilitasi; dan
www.djpp.depkumham.go.id
- kondisi bendungan pasca penghapusan fungsi bendungan.
(2) Evaluasi keamanan bendungan dan pemantauan serta pemeriksaan kondisi
bendungan yang dilakukan oleh Pembangun bendungan atau Pengelola bendungan hasilnya disampaikan kepada instansi teknis keamanan bendungan.
(3) Instansi teknis keamanan bendungan melakukan pengkajian atas hasil evaluasi
keamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi teknis
keamanan bendungan menyusun rekomendasi sebagai dasar bagi Menteri dalam pemberian persetujuan dan/atau izin pada tahap pembangunan dan pengelolaan bendungan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi dan pengkajian
evaluasi keamanan bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 145
(1) Pemantauan dan pemeriksaan terhadap kondisi bendungan dan penyelenggaraan
inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b dan huruf c ditujukan untuk mengetahui secara dini permasalahan atau apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan status keamanan bendungan.
(2) Penyelenggaraan inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
- penelitian terhadap kondisi fisik bendungan dan bangunan pelengkapnya; dan
- pengecekan instrumen bendungan.
(3) Penyelenggaraan inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas inspeksi tahunan, inspeksi besar, dan inspeksi khusus/luar biasa.
(4) Inspeksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun.
(5) Inspeksi khusus/luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila
terjadi kejadian luar biasa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, pemeriksaan, dan inspeksi
bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat Tanggung Jawab Kegagalan Bendungan
Pasal 146
(1) Dalam hal terjadi kegagalan bendungan yang diakibatkan karena kesalahan:
- perencanaan, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab perencana;
- pelaksanaan konstruksi, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi dan/atau pengawas konstruksi;
- pengisian awal waduk, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab perencana, pelaksana konstruksi, pengawas konstruksi, dan/atau Pembangun bendungan; dan
- pengelolaan, tanggung jawab kegagalan bendungan menjadi tanggung jawab Pengelola bendungan.
(2) Tanggung jawab perencana, pelaksana konstruksi, pengawas konstruksi, Pembangun
bendungan, dan Pengelola bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan tolok ukur kegagalan bendungan diatur dengan
peraturan Menteri.
Pasal 147
(1) Kegagalan bendungan dinilai dan ditetapkan bersama oleh tim penilai ahli yang
profesional dan kompeten dalam bidang yang berkaitan dengan bendungan serta bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara obyektif.
(2) Tim penilai ahli dipilih oleh Pembangun bendungan atau Pengelola bendungan
bersama dengan perencana dan pelaksana konstruksi dan ditetapkan oleh Pemilik bendungan.
(3) Tim penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditetapkan paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bendungan.
(4) Tim penilai ahli harus melaporkan hasil penilaiannya kepada pihak yang
menetapkannya dan tembusannya disampaikan kepada Menteri.
(5) Menteri berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila kegagalan bendungan
mengakibatkan kerugian dan/atau menimbulkan gangguan pada keselamatan umum.
(6) Pelaksanaan tugas tim penilai ahli kegagalan bendungan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBIAYAAN
Pasal 148
(1) Pembiayaan bendungan beserta waduknya meliputi biaya:
- pembangunan bendungan; dan
- pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Biaya pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
biaya:
- persiapan pembangunan;
- perencanaan pembangunan;
- pengadaan tanah;
- pemindahan dan pemukiman kembali penduduk;
- persiapan pelaksanaan konstruksi;
- pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi; dan
- pengisian awal waduk.
(3) Biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi biaya:
- operasi dan pemeliharaan;
- konservasi pada waduk;
- perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan;
- penghapusan fungsi bendungan; dan
- pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.
Pasal 149
(1) Biaya pembangunan bendungan dan biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya
disediakan oleh Pemilik bendungan.
(2) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, biaya
www.djpp.depkumham.go.id
pembangunan bendungan dan biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
- sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 150
(1) Dalam hal badan usaha selaku Pemilik bendungan menyerahkan pengelolaan
bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pemilik bendungan harus menyediakan biaya pengelolaan dalam bentuk dana amanah.
(2) Dana amanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan oleh Pemilik
bendungan sebelum bendungan beserta waduknya diserahkan.
(3) Pelaksanaan mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 151
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Pasal 152
(1) Pemilik bendungan, Pengelola bendungan, unit pengelola bendungan, dan unit
pelaksana teknis bidang keamanan bendungan harus menyimpan dan memelihara dokumen pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen:
- perencanaan;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- pengadaan tanah;
- pelaksanaan konstruksi termasuk gambar terbangun;
- petunjuk operasi dan pemeliharaan, pemantauan perilaku bendungan, riwayat operasi bendungan, serta rencana tindak darurat; dan
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disimpan selama 10 (sepuluh)
tahun sejak penghapusan fungsi bendungan.
(4) Dokumen yang telah mencapai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
diserahkan Pemilik bendungan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan penyimpanan arsip secara nasional atau daerah.
Pasal 153
(1) Pengelola bendungan harus menyampaikan laporan secara berkala mengenai
informasi kondisi bendungan beserta waduknya kepada instansi terkait.
(2) Informasi kondisi bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perilaku struktural dan operasional;
- hasil pembacaan instrumen beserta interpretasinya, hasil inspeksi, dan evaluasi keamanan;
www.djpp.depkumham.go.id
- perubahan atau rehabilitasi;
- kejadian yang berhubungan dengan keamanan bendungan dan kejadian luar biasa; dan
- kondisi air waduk termasuk alokasi air.
Pasal 154
(1) Pengelola bendungan harus menyelenggarakan system informasi bendungan beserta
waduknya yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Dalam menyelenggarakan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengelola bendungan melakukan:
- pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data dan informasi bendungan beserta waduknya; dan
- pemutakhiran informasi bendungan beserta waduknya secara berkala.
PENGAWASAN
Pasal 155
**(1) Menteri, gubernur, dan bupat
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menyimpan air yang berlebih pada saat musim penghujan agar dapat dimanfaatkan guna pemenuhan kebutuhan air dan daya air pada waktu diperlukan, serta mengendalikan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 34, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu membentuk waduk yang dapat menampung air;
- bahwa waduk selain berfungsi menampung air dapat pula untuk menampung limbah tambang (tailing) atau menampung lumpur dalam rangka menjaga keamanan serta keselamatan lingkungan hidup;
- bahwa untuk membentuk waduk yang dapat menampung air, limbah tambang (tailing), atau lumpur, perlu membangun bendungan;
- bahwa untuk membangun bendungan yang secara teknis dapat berfungsi sesuai dengan tujuan pembangunan sekaligus dapat menjamin keamanan bendungan, perlu pengaturan mengenai bendungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
