Pasal 16
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Berdasarkan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengeluarkan keputusan untuk memberikan persetujuan atau menolak permohonan persetujuan.
(2) Penolakan permohonan persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
(3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya tidak mengeluarkan keputusan, permohonan dinyatakan ditolak.
(4) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan alasan tertulis.
