PP
BENDUNGAN
Pasal 120
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
Pengendalian daya rusak air yang dilakukan karena terjadinya kegagalan bendungan, pelaksanaannya harus berdasarkan rencana tindak darurat dan pedoman operasi bendungan pada bendungan yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh Perubahan atau Rehabilitasi
