PP
BENDUNGAN
Pasal 119
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
Dalam hal pelepasan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) pada bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing), air yang akan dialirkan ke perairan umum harus memenuhi baku mutu air sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup.
