PP
BENDUNGAN
Pasal 121
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Perubahan bendungan ditujukan untuk keamanan bendungan dan meningkatkan
fungsi bendungan.
(2) Perubahan bendungan dilakukan dengan cara melakukan perubahan struktur
bendungan.
(3) Dalam hal diperlukan perubahan bendungan untuk tindakan pengamanan bendungan,
Pengelola bendungan wajib melakukan perubahan struktur bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dalam hal diperlukan peningkatan fungsi bendungan, Pengelola bendungan dapat
melakukan perubahan struktur bendungan.
