PP
BENDUNGAN
Pasal 122
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Dalam melakukan perubahan struktur bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
121 ayat (2), Pengelola bendungan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan desain perubahan bendungan dari Menteri.
(2) Persetujuan desain perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan dan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan.
