PP
BENDUNGAN
Pasal 52
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) disusun oleh
Pembangun bendungan dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsure masyarakat yang terpengaruh terhadap potensi kegagalan bendungan.
(2) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
tindakan:
- pengamanan bendungan; dan
- penyelamatan masyarakat serta lingkungan.
(3) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan
analisis keruntuhan bendungan.
