PP
BENDUNGAN
Pasal 51
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d dan
Pasal 41 ayat (1) huruf d digunakan untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila
terdapat gejala kegagalan bendungan atau terjadi kegagalan bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan
konsepsi keamanan bendungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian
dari penyelenggaraan keamanan bendungan.
