PP
BENDUNGAN
Pasal 50
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Rencana pembentukan unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf c dan Pasal 41 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
- susunan organisasi;
- uraian tugas;
- kebutuhan sumber daya manusia; dan
- sumber pendanaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan unit pengelola bendungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri
