PP
BENDUNGAN
Pasal 53
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Rencana tindak darurat yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) dikonsultasikan kepada bupati/walikota dan gubernur yang wilayahnya terpengaruh potensi kegagalan bendungan.
(2) Dalam hal pengaruh potensi kegagalan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi wilayah sungai lintas negara, rencana tindak darurat dikonsultasikan
kepada bupati/walikota dan gubernur yang wilayahnya terpengaruh potensi kegagalan bendungan serta Menteri.
