PP
BENDUNGAN
Pasal 54
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Rencana tindak darurat hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
diajukan oleh Pembangun bendungan kepada Pemilik bendungan untuk ditetapkan.
(2) Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap
bendungan.
