Pasal 145
BAB 4 — KEAMANAN BENDUNGAN
(1) Pemantauan dan pemeriksaan terhadap kondisi bendungan dan penyelenggaraan
inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b dan huruf c ditujukan untuk mengetahui secara dini permasalahan atau apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan status keamanan bendungan.
(2) Penyelenggaraan inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
- penelitian terhadap kondisi fisik bendungan dan bangunan pelengkapnya; dan
- pengecekan instrumen bendungan.
(3) Penyelenggaraan inspeksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas inspeksi tahunan, inspeksi besar, dan inspeksi khusus/luar biasa.
(4) Inspeksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun.
(5) Inspeksi khusus/luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila
terjadi kejadian luar biasa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, pemeriksaan, dan inspeksi
bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat Tanggung Jawab Kegagalan Bendungan
