Pasal 75
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pengelolaan bendungan beserta waduknya menjadi tanggung jawab Pemilik
bendungan.
(2) Dalam hal Pemerintah sebagai Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam pengelolaan bendungan beserta waduknya, Menteri menunjuk unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air atau badan usaha milik negara sebagai Pengelola bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan
pengelolaan bendungan beserta waduknya, dibantu oleh unit pengelola bendungan.
(4) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri.
(5) Dalam hal Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
badan usaha milik negara, penetapan unit pengelola bendungan dilakukan oleh direksi badan usaha milik negara.
