PP
BENDUNGAN
Pasal 74
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
dan Pasal 73 dapat berupa tahapan:
- operasi dan pemeliharaan;
- perubahan atau rehabilitasi; dan
- penghapusan fungsi bendungan.
(2) Pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
melalui kegiatan:
- pelaksanaan rencana pengelolaan;
- operasi dan pemeliharaan;
- konservasi sumber daya air pada waduk;
- pendayagunaan waduk;
- pengendalian daya rusak air melalui pengendalian bendungan beserta waduknya; dan
- penghapusan fungsi bendungan.
(3) Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada
bendungan beserta waduknya termasuk daerah sempadan waduk.
