PP
BENDUNGAN
Pasal 76
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Dalam hal pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sebagai Pemilik
bendungan, untuk pengelolaan bendungan beserta waduknya, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menunjuk unit pelaksana teknis daerah yang membidangi sumber daya air atau badan usaha milik daerah sebagai Pengelola bendungan.
(2) Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan
pengelolaan bendungan beserta waduknya, dibantu oleh unit pengelola bendungan.
(3) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
gubernur atau bupati/walikota.
