PP
BENDUNGAN
Pasal 77
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Dalam hal badan usaha sebagai Pemilik bendungan, untuk pengelolaan bendungan
beserta waduknya, Pemilik bendungan menetapkan Pengelola bendungan dan unit pengelola bendungan.
(2) Pemilik bendungan bertanggung jawab terhadap pengelolaan bendungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
