Pasal 78
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) yang
menghentikan pengelolaan bendungan beserta waduknya harus menyerahkan pengelolaan bendungan beserta waduknya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menyerahkan pengelolaan sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung sejak pengelolaan bendungan dihentikan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengambil alih pengelolaan bendungan.
(3) Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
menyediakan biaya pengelolaan bendungan sampai dengan berakhirnya umur layan bendungan.
(4) Jumlah biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal sampai dengan berakhirnya umur layan bendungan, Pemilik bendungan
tidak menyediakan biaya pengelolaan, bendungan beserta waduknya diambil alih oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
