PP
BENDUNGAN
Pasal 79
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Pasal 76
ayat (2), dan Pasal 77 ayat (1) mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala
unit pengelola bendungan.
(3) Kepala unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan:
- memiliki sertifikat keahlian bidang bendungan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memiliki kompetensi dalam pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembentukan unit
pengelola bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Bendungan
