PP
BENDUNGAN
Pasal 131
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) dan
Pasal 130 ayat (1) dilakukan berdasarkan izin penghapusan fungsi bendungan dari
Menteri.
(2) Izin penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi terkait lainnya.
