PP
BENDUNGAN
Pasal 130
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Dalam hal pembongkaran bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat
(2) dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan kelestarian fungsi lingkungan,
baik di sekitar kawasan bendungan maupun hilir bendungan, Pemilik bendungan wajib mempertahankan fisik bendungan.
(2) Dalam mempertahankan fisik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemilik bendungan wajib menjaga, memelihara, dan mempertahankan keamanan bendungan serta lingkungannya.
