PP
BENDUNGAN
Pasal 129
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Bendungan yang tidak mempunyai manfaat lagi atau terjadi kegagalan bendungan
yang mengancam keselamatan masyarakat, Pemilik bendungan wajib melakukan penghapusan fungsi bendungan.
(2) Penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara membongkar bendungan oleh Pemilik bendungan.
(3) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
melaksanakan pembongkaran bendungan, pembongkaran bendungan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Biaya untuk pelaksanaan pembongkaran bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi tanggung jawab Pemilik bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
