PP
BENDUNGAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Dalam rangka pembangunan bendungan diperlukan izin penggunaan sumber daya air.
(2) Bendungan penampung limbah tambang (tailing) yang tidak memerlukan sumber daya
air dan bendungan penampung lumpur tidak memerlukan izin penggunaan sumber daya air.
Paragraf 2 Izin Penggunaan Sumber Daya Air
