PP
BENDUNGAN
Pasal 8
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Pembangunan bendungan untuk pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan
rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang
bersangkutan belum ditetapkan, pembangunan bendungan disusun berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada wilayah sungai dan rencana tata ruang pada wilayah sungai yang bersangkutan.
