PP
BENDUNGAN
Pasal 150
(1) Dalam hal badan usaha selaku Pemilik bendungan menyerahkan pengelolaan
bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pemilik bendungan harus menyediakan biaya pengelolaan dalam bentuk dana amanah.
(2) Dana amanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan oleh Pemilik
bendungan sebelum bendungan beserta waduknya diserahkan.
(3) Pelaksanaan mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
