PP
BENDUNGAN
Pasal 149
(1) Biaya pembangunan bendungan dan biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya
disediakan oleh Pemilik bendungan.
(2) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, biaya
www.djpp.depkumham.go.id
pembangunan bendungan dan biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya dapat bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan/atau
- sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
