PP
BENDUNGAN
Pasal 148
(1) Pembiayaan bendungan beserta waduknya meliputi biaya:
- pembangunan bendungan; dan
- pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Biaya pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
biaya:
- persiapan pembangunan;
- perencanaan pembangunan;
- pengadaan tanah;
- pemindahan dan pemukiman kembali penduduk;
- persiapan pelaksanaan konstruksi;
- pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi; dan
- pengisian awal waduk.
(3) Biaya pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi biaya:
- operasi dan pemeliharaan;
- konservasi pada waduk;
- perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan;
- penghapusan fungsi bendungan; dan
- pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.
